Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dalam melakukan kegiatan perusahaan. Berhasil tidaknya usaha yang akan dijalankan bergantung pada keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
- Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan
- Kemungkinan penambahan modal
- Metode yang akan dipakai
- Pembagian laba
- Penentuan tanggung jawab
- Risiko yang harus dihadapi
Beberapa bentuk perusahaan yang akan dibahas :
1. Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk yang sering dipakai di Indonesia. Biasanya dipakai pada perusahaan kecil atau pada permulaan usaha. Usaha ini hanya dimiliki oleh satu orang, ia pun bertanggung jawab sepenuhnya terhadap risiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah usaha banyak namun volume penjualan relatif kecil. Disamping itu tidak memerlukan izin pendirian. Adapun kebaikan dan keburukan dari usaha jenis ini :
A. Kebaikannya
* Seluruh laba menjadi miliknya
* Kepuasan pribadi
* Kebebasan dan fleksibelitas
* Lebih mudah memperoleh kredit
* Sifat kerahasiaan
B. Keburukannya
* Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
* Sumber keuangannya terbatas
* Kesulitan dalam manajemen
* Kelangsungan usaha kurang terjamin
* Kurangnya kesempatan pada karyawan
2. Firma (FA)
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam tanggung jawab masing-masing anggota firma (firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian juga jika mengalami kerugian. Adapun kebaikan dan keburukan dari usaha jenis ini :
A. Kebaikannya
ü Jumlah modal lebih besar dibanding dengan usaha perseorangan sehingga lebih gampang memperluas usahanya
ü Lebih mudah memperoleh kredit karena finansial lebih besar
ü Kemampuan manajemen lebih terarah
ü Pendiriannya mudah dan tidak memerlukan akte
B. Keburukannya
ü Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
ü Kelangsungan perusahaan tidak menentu
ü Kerugian yang diderita ditanggung bersama
3. Perseroan Komanditer (CV)
Dalam kitab undang-undang hukum dagang pasal 19 menyatakan bahwa CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasamauntuk berusaha bersama antara orang –orang yang bersedia memimpin, mengatur dan bertanggung jawab dengan kekayaan pribadinya,dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Keanggotaan dalam CV ada dua macam, antara lain:
ü Sekutu pimpinan
Yaitu anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus. Biasanya ia menyetorkan modal lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini menanggung secara tak terbatas terhadap hutang-hutang yang dimiliki oleh CV tersebut.
ü Sekutu terbatas
Yaitu anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
Selain sekutu pimpinan dan terbatas, ada juga :
ü Sekutu diam (silent partner)
Sekutu ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan tetapi diketahui oleh umum bahwa ia juga anngota CV.
ü Sekutu rahasia (secret partner)
Mereka aktif dalam perusahaan tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa ia juga anggota dari CV.
ü Sekutu dormant (dormant partner)
Yaitu anggota yang tidak aktif dalam perusahaan dan tidak pula diketahuio keanggotaannya secara umum.
ü Sekutu nominal (nominal partner)
Sekutu ini sebenarnya bukan pemilik perusahaan tretapi ia memberikan saran-saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan.
ü Sekutu senior dan junior (senior dan junior partner)
Keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya mereka berinvestasi dan lama bekerja di CV tersebut.
A. Kebaikannya
ü Modal yang dikumpulkan lebih besar
ü Mudah memperoleh kredit
ü Kemampuan manajemen lebih baik
ü Pendiriannya mudah
B. Keburukannya
ü Sebagian anggota sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
ü Kelangsungan hidupnya tidak menentu
ü Sulit untuk menarik lagi modal
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatasjuga disebut NV (Naamloze Vennootschap)terdiri atas para pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing para pemegang saham.
Kepada pemegang saham hanya dibayarkan deviden apabila perseroan tersebut memperoleh laba. Sedangkan kalau rugi tidak boleh dibayarkan deviden kepada persero. Oleh karena itu, setiap tahunnya diwajibkan kepada diriktur untuk menyetorkan laporan keuntungannya.
Ada dua jenis saham yang dikeluarkan oleh perseroan terbatas :
ü Saham biasa (common stock)
ü Saham istimewa (preffered stock)
Bentuk perseroan terbatas biasanya dipakai untuk usaha yang besar yang membutuhkan banyak modal. Dalam pendirian PT diperlukan adanya notaris dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu yuridis dan financial yang ditentukan oleh negara.
A. Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat umum pemegang saham yaitu rapat dari para pemegang saham. Mereka mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT.rapat ini biasanya diadakan paling sedikit sekali dalam setahun dan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan.
5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6. Perusahaan Daerah (PD)
7. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
8. Perusahaan Perjawatan (PERJAN)
9. Koperasi
10. Yayasan